Kapolres Pasaman Barat: Petani di Nagari Kapa Ditangkap, Miliki Ganja Siap Edar

PASAMAN BARAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial EG (33), yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, berhasil ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 pukul 00.15 WIB di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Nagari Kapa. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkap AKBP Agung dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Tim Opsnal bergerak sejak Jumat sore (18/7/2025) untuk menggali informasi lebih lanjut. Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim menyusun strategi penangkapan dan kembali ke lokasi pada malam harinya.

"Tepat pukul 00.15 WIB, pelaku EG berhasil kami amankan di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan beberapa paket besar ganja siap edar yang disembunyikan di beberapa titik," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:

  • Satu bungkus besar ganja dibungkus plastik hitam berlapis lakban kuning.
  • Satu bungkus ganja lainnya disembunyikan di antara sofa dan dinding pondok.
  • Satu buah plastik hitam berisi ganja dilakban kuning yang ditemukan di loteng pondok.
  • Satu unit timbangan digital merk Kenmaster warna putih.
  • Satu unit ponsel OPPO A15 warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik bersama dengan adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari Provinsi Sumatera Utara dan berencana mengedarkannya di wilayah Pasaman Barat,” tambah Kapolres.

EG kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas AKBP Agung Tribawanto.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar