PASAMAN BARAT | Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasbar berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (48), pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah dari brankas milik majikannya.
Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro di kawasan Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Rabu malam (23/7/2025) pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025, tanggal 22 Juli 2025. Pelaku berhasil kita ringkus dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan masuk," tegas Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, mewakili Kapolres Pasbar, Kamis (24/7/2025).
Brankas Rp500 Juta Bertebaran di Atas Kasur
Kejadian bermula pada Selasa pagi (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB di rumah korban bernama Madran (72), yang beralamat di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak. Keberadaan pencurian diketahui pertama kali oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi, yang sepulang sekolah melihat pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci dan pintu belakang terbuka.
Zahra yang curiga langsung masuk ke kamar orang tuanya dan mendapati brankas beserta sertifikat tanah berceceran di atas tempat tidur, sementara uang sekitar Rp500 juta raib tak bersisa.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Pasbar. Dari hasil pemeriksaan CCTV di rumah dan toko pupuk samping lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi pelaku dan langsung meluncur ke lokasi persembunyian.
Pelaku Akui Perbuatan, Brankas Dibuang ke Perkebunan
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, AL mengakui seluruh aksinya. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial SN, yang kini masih buron. Mereka masuk ke rumah menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan, lalu membawa kabur brankas dan membukanya dengan mesin potong gerinda.
Sebagian uang hasil curian dibawa SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, sementara sisanya disembunyikan AL di balik tumpukan sampah belakang rumah dan di atas loteng. Sementara itu, brankas dibuang ke area perkebunan Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Motif: Komisi Tak Kunjung Diberi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan sopir kepercayaan korban, yang selama ini bebas keluar masuk rumah. Motif pencurian diduga karena kekecewaan pelaku terhadap korban yang tak kunjung memberikan komisi dari hasil penjualan tanah seperti yang pernah dijanjikan.
“AL berperan sebagai pengawas situasi, sementara SN yang mengeksekusi rumah korban. Aksi mereka juga terekam kamera pengawas di toko sebelah rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit brankas merek Krisbow warna hitam,
- Satu unit gerinda merek Inotec warna merah,
- Serta uang hasil pencurian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku AL kini telah diamankan di Mapolres Pasbar dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat dan terukur seluruh jajaran Polres Pasaman Barat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya hingga tuntas," tegas AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Tim
0 Komentar